> >

Laporkan Korupsi di Kampus Atau Sekolah, Bisa Pakai Aplikasi JAGA dari KPK

Hukum | 23 Februari 2022, 21:48 WIB
Tampilan website jaga.id yang dikelola KPK yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi di sejumlah bidang. Salah satunya adalah pendidikan lewat menu JAGA Kampus, yang juga tersedia dalam bentuk aplikasi (23/2/2022). (Sumber: jaga.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat berpartisipasi mencegah korupsi dalam dunia pendidikan, dengan meluncurkan JAGA Kampus. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, JAGA Kampus adalah menu baru pada platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

Platform tersebut tersedia dalam bentuk website dan aplikasi JAGA.id, sehingga bisa diakses masyarakat lewat komputer dan ponsel pintar yang menggunakan operating system IOS serta Android.

"JAGA merupakan mekanisme yang dibangun KPK untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi maupun melaporkan tindak pidana korupsi (tipikor)," kata Nurul Ghufron saat membuka acara peluncuran JAGA Kampus secara virtual, Rabu (23/2/2022).

KPK berharap aplikasi ini bisa menjadi sarana keterbukaan informasi untuk dimanfaatkan oleh para mahasiswa, orang tua siswa, tenaga pengajar, serta masyarakat yang terkait dengan kampus. Misalnya, informasi terkait penyedia barang dan jasa untuk kampus.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo

"JAGA kampus diharapkan bisa memberikan iklim dunia pendidikan yang berintegritas bukan hanya dalam riset, tapi juga tata kelola keuangan dan aset. Sehingga tidak ada potensi merugikan negara dan antikorupsi," ujar Nurul Ghufron.

"Kami juga berharap JAGA kampus bisa melahirkan kampus berintegritas, kemudian melahirkan alumni sarjana, doktor, yang juga berintegritas," tambahnya.

Nantinya, setiap masukan dan laporan akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Dalam hal JAGA Kampus, KPK akan meneruskan ke Kemendikbud Ristek, Badan Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan institusi terkait lainnya.

Ia menegaskan, KPK akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pelapor.

Baca Juga: KPK Peringatkan Edy Rahmayadi: Jangan Sampai Hattrick

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU