LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Para Korban
Hukum | 23 Februari 2022, 17:15 WIBMenurut Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, seharusnya biaya restitusi tetap dibebankan kepada tersangka, karena perbuatan pidana tersebut bukan merupakan kesalahan negara.
"Ini seolah-olah negara kemudian yang salah. Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban)," kata Asep, dilansir dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa banding ini dilakukan guna meluruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lainnya.
Pihak Kejati menuntut agar restitusi sebesar Rp331 juta yang diberikan kepada korban kasus pemerkosaan 13 santriwati bisa dibebankan langsung kepada tersangka, yakni Herry Wirawan.
Dia menjelaskan bahwa restitusi dan kompensasi merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, biaya restitusi untuk para korban harus dibebankan kepada pelaku.
Sehingga, lanjutnya, dalam poin banding tersebut jaksa tetap menuntut agar yayasan pesantren milik Herry dibubarkan dan disita sebagai perampasan aset.
"Makanya kami kemudian meminta kepada hakim untuk banding; untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," jelasnya.
Baca Juga: 4 Poin Banding dari Kejati Jawa Barat untuk Vonis Herry Wirawan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara