Asam Lambung Kambuh karena Minum Kopi, Puspomad Tolak Permintaan Brigjen Junior Dirujuk ke RSPAD
Hukum | 23 Februari 2022, 14:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) memilih tidak mengabulkan permohonan Brigjen Junior Tumilaar yang meminta dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.
Diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar yang kini ditahan sebelumnya meminta dirujuk ke RSPAD karena menderita asam lambung atau Gerd.
Baca Juga: Fadli Zon hingga Dipo Alam Bela Brigjen Junior Tumilaar: Tentara Bela Rakyat Wajar, Apalagi Benar
Menurut Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, Brigjen TNI Junior Tumilaar belum perlu dirujuk ke RSPAD untuk dirawat secara intensif.
Keputusan itu, kata Letjen Chandra, diambil pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Puspomad terhadap yang bersangkutan.
"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Chandra dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/02/2022).
Danpuspomad menuturkan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun
Letjen Chandra pun memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.
"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," ucap Letjen Chandra.
"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi."
Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Ia mengatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.
Baca Juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas
Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Sentul City.
Tindakan itu, kata Letjen Chandra, dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," kata Letjen Chandra.
Letjen Chandra pun mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.
Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinannya, yakni KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, untuk melakukan tindakannya.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," kata Letjen Chandra.
Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.
Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
Surat itu berisi soal pembelaan terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.
Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka.
Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," ujar Danpuspomad.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com