> >

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Perempuan Usai Filler Payudara

Hukum | 23 Februari 2022, 10:15 WIB
Dua tersangka kasus kematian seorang perempuan usai melakukan filler payudara di sebuah hotel di Mangga Besar. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Barat)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait meninggalnya seorang perempuan usai melakukan filler payudara di sebuah hotel di Mangga Besar.

Pertama, ER alias Windi (54) ditetapkan sebagai tersangka penyuntik filler payudara pada seorang wanita di sebuah hotel di Mangga Besar.

Kedua, seorang berinisial A (29) yang bertugas menjemput dan membeli cairan silikon atas permintaan ER.

"Sebelum peristiwa (suntik filler pada korban) terjadi, ER meminta bantuan seseorang untuk membeli silikon. Sedangkan bius suntik, dan jarum serta obat ponstan juga amoxilin, dibawa ER dari rumah," jelas Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha seperti dilansir Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Diketahui, korban yang merupakan perempuan berinisial RCD (35) diduga tewas usai menjadi malapraktik filler payudara oleh ER alias Windi (54).

Kepada polisi, ER mengaku telah menggelar praktik suntik filler payudara sejak 2004.

Kendati demikian, ER tidak mengantongi sertifikat praktik dan tidak memiliki latar belakang medis.

Dalam menjalankan praktik filler payudara, ER menggunakan sejumlah bahan dan alat yang didapatkan dengan mudah.

Salah satunya menggunakan cairan silikon yang dibelinya dari sebuah toko kimia.

"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan praktik tersebut," tambah Rohman.

Saat menangkap keduanya, polisi menemukan sejumlah bahan dan alat praktik suntik filler payudara ilegal tersebut.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman 2 Polisi Penembak Laskar FPI

"Kami mengamankan 1 dirigen berisi cairan silikon oil, 28 ampuls cairan bius, dan 34 alat suntik. Selain itu, diamankan pula ponsel dan sepeda motor pelaku," jelas Rohman.

Selain bahan dan alat praktik tersebut, polisi juga menjadikan pakaian serta sampel darah dan cairan dari payudara korban sebagai barang bukti.

Sementara itu, RCD ditemukan tewas di kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2) atau sehari setelah praktik tersebut dilakukan.

RCD ditemukan tak bernyawa dalam keadaan kedua payudara yang bocor dengan darah dan cairan yang mengalir keluar.

RCD merupakan klien lama ER yang pernah disuntik filler pada 2011. Untuk paket filler payudara kali ini, korban telah membayar tarif Rp4 juta.

"Mungkin pas suntik kedua itu diduga ada kebocoran sehingga adanya korban di hotel," kata Rohman.

"Tarifnya Rp4 juta, di mana Rp2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp1,5 juta sisanya ditransfer," imbuhnya.

Saat ini, ER dan A, telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Biaya Restitusi untuk Korban dalam RUU TPKS Wajib Ditanggung Pelaku Kekerasan Seksual

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU