> >

HNW Tolak BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Haji dan Umrah

Politik | 23 Februari 2022, 09:17 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut angkat bicara soal keikusertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk perjalanan haji dan umrah. (Sumber: mpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menolak penerapan syarat administratif baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Politikus PKS itu menilai, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk calon jemaah umrah tidak relevan dan akan  memberatkan mereka yang yang sudah tertunda keberangkatannya selama pandemi covid-19. 

Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

"Serta menimbulkan inefisiensi bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus yang  pada umumnya telah memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan pribadi," kata Hidayat seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Rabu (23/2/2022).

Ia menyatakan, dirinya mendukung adanya program BPJS Kesehatan, karena memang banyak manfaatnya untuk warga. Namun, program yang prinsipnya sukarela itu mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan.

"Penambahan aturan seperti itu malah menambah masalah besar yang sebelumnya dikeluhkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Juga tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi," ujar politikus asal Klaten, Jawa Tengah itu. 

Menurut dia, untuk mensukseskan program BPJS Kesehatan dengan semangat gotong royong, Presiden Jokowi seharusnya lebih fokus dan rinci membuat Inpres untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas rujukan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Urus SIM, STNK Hingga SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan! 

"Bukan malah membuat aturan tambahan yang justru menambah beban kepada birokrasi juga kepada kelompok masyarakat yang tak langsung terkait. Seperti para jemaah umrah dan haji khusus, yang umumnya  sudah punya kartu asuransi mandiri di luar BPJS Kesehatan,” kata pria yang karib disapa HNW itu. 

Ia menjelaskan, dalam Inpres 1/2022, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, terdapat tiga kelompok yang diinstruksikan oleh Presiden bagi Menteri Agama untuk memiliki kepesertaan BPJS aktif. 

Yakni pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PPIH, calon jemaah umrah dan jamaah haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.

Ia menilai, syarat untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan. Hal ini akan menjadi biaya tambahan bagi calon jemaah, selain juga merugikan bagi mereka yang umumnya telah memiliki asuransi kesehatan pribadi di luar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kartunya Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, BPJS Watch Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Dulu

“Misalnya satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah, maka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 600.000 untuk mendaftar BPJS kelas I. Belum lagi jika keberangkatan umrah ditunda karena peningkatan kasus Covid-19, maka biaya premi tersebut harus dibayar tiap bulannya agar kepesertaan mereka tetap aktif," katanya.

HNW mengingatkan pemerintah semestinya bukan dengan mewajibkan apalagi  menjadikan aturan baru dalam Inpres tersebut sebagai sumber pendanaan bagi BPJS.

Sebab dari kewajiban kepesertaan jemaah umrah dan haji khusus dalam kondisi sebelum pandemi Covid-19 saja, setiap tahunnya ada 1 jutaan jemaah  umrah dan 17 ribuan jemaah haji khusus, bisa diperoleh nilai setoran mencapai Rp1,83 triliun per tahun. 

Oleh karena itu HNW  meminta pihak Kemenag untuk cermat bila akan menindaklanjuti aturan tersebut, dengan melihat situasi penyelenggara dan calon jemaah haji dan umrah. 

"Harus dipertimbangkan sikap dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) yang meminta agar jangan sampai ada aturan tambahan yang menyulitkan bagi para jemaah," ujarnya.

Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada

Ia mengimbau agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membahasnya bersama Komisi VIII DPR-RI, sehingga bisa dicari solusi terbaik yang menyukseskan BPJS, tapi tidak memberatkan bagi para jemaah haji dan umrah. 

"Misalnya dengan menyampaikan agar soal kepesertaan aktif kartu BPJS kesehatan untuk Kemenag hanya merupakan imbauan, dan sama sekali bukan aturan tambahan apalagi syarat untuk calon jemaah Haji khusus dan jemaah Umroh,” kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU