> >

Fadli Zon hingga Dipo Alam Bela Brigjen Junior Tumilaar: Tentara Bela Rakyat Wajar, Apalagi Benar

Hukum | 23 Februari 2022, 04:45 WIB
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT). (Sumber: Wikipedia)

Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal

Diketahui, Brigjen Junior Tumilaar sempat mengamuk di Sentul City, Bogor. Aksinya itu pun sempat terekam dalam video dan viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar itu, Brigjen Junior memarahi pihak PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Sebelumnya jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.

Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

Pada 19 Januari lalu, Brigjen Junior Tumilaar bahkan sempat hadir di Komisi III DPR RI. Saat itu, Brigjen Junior bertindak sebagai penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," kata Brigjen Junior.

Penjelasan KSAD

Penahanan Brigjen TNI Junior tersebut dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jenderal Dudung mengungkapkan alasan penahanan terhadap anak buahnya itu.

Dudung menuturkan, setiap prajurit TNI AD yang melaksanakan tugas, pasti diawali dengan perintah atasan yang dilengkapi dengan surat perintahnya.

Namun, tindakan yang dilakukan Brigjen TNI Junior tersebut, kata Dudung, bukanlah kapasitasnya.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Brigjen TNI Junior Tumilaar Usai Video Marah-Marahnya Viral

Menurut Dudung, upaya yang dilakukan Junior seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim setempat.

"Dia tanpa perintah mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Jenderal Dudung dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022). 

“Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat.”

Jenderal Dudung pun kembali menegaskan, Brigjen TNI Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya sebagai Staf Khusus KSAD.

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung. 

Baca Juga: Viral Teriakan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Sentul, Sebut Nama Seorang Brigjen Pengkhianat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU