Kemnaker Nyatakan JKP Sudah Bisa Diklaim, Meski Hari Ini Batal Diresmikan Jokowi
Peristiwa | 22 Februari 2022, 18:33 WIB"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.
Para pekerja tersebut harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
Untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.*
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV