Kemnaker Nyatakan JKP Sudah Bisa Diklaim, Meski Hari Ini Batal Diresmikan Jokowi
Peristiwa | 22 Februari 2022, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh peserta Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Memang program JKP batal diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (22/2/2022). Namun klaim manfaat bagi peserta yang telah memenuhi syarat, tetap bisa dilakukan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, dalam pernyataannya, Selasa.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Aksi Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Dia menyatakan program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP untuk peserta yang kehilangan pekerjaan antara lain berupa bantuan uang tunai, informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.
Menurut Chairul, berdasarkan perhitungan aktuaria pada 2022, akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.
Baca Juga: JKP Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini
Meski belum diluncurkan secara resmi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV