Soal Kepala Otorita IKN Bukan Orang Parpol, Jokowi Disebut akan Bikin Kejutan
Politik | 22 Februari 2022, 17:03 WIBBaca Juga: Jokowi soal Agenda Transformasi Indonesia: Pemerintah Butuh Dukungan Seluruh Komponen Bangsa
Sebelumnya, dalam salinan UU Nomor 3/2022 diatur bahwa kepala dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah UU diundangkan per 15 Februari 2022.
Dalam UU IKN juga tercantum bahwa presiden akan menunjuk dan mengangkat pejabat kepala-wakil kepala otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.
Adapun UU IKN telah disahkan menjadi undang-undang oleh Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kajian Perpindahan Ibu Kota Sudah Dimulai Era Presiden Soekarno dan Soeharto
Undang-Undang itu memuat 11 bab dan 44 pasal yang berlaku sejak disahkan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id