Dukung SE Menag, DMI: Di Jakarta Ada 4.000 Masjid dan Musala, Mayoritas Punya 4 Pengeras Suara Luar
Agama | 22 Februari 2022, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya setuju dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) bernomor No. 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun menyatakan, pengeras suara mesti diatur demi menciptakan kesyahduan saat menggelar pengajian atau syiar keagamaan di masjid/mushala.
Ia lantas menceritakan, di Jakarta saja sebagai contoh, ada 4.000 masjid dan musala. Namun, dari sejumlah itu mayoritas punya 4 buah pengeras suara luar.
Kondisi yang menurutnya tidak ideal lantaran jumlah masjid atau musala naik, berbanding terbalik dengan pengetahuan soal aturan pengeras suara di masjid atau musala.
"Bukan hanya soal harmoni atau heterogenitas tapi sebenarnya umat Islam sendiri perlu diperhatikan kesehatan. Syiarnya tetap jalan tapi tetap mengatur tingkat kesyahduan. Jadi diperlukan pengaturan-pengaturan," ujarnya dalam diskusi Kupas Tuntas SE Menang sebagaimana dikutip Antara, Selasa (22/2/2022).
Imam lantas mengatakan, meski sebelumnya sudah ada pengaturan soal pengeras suara, namun seiring dengan bertambahnya populasi atau koloni, utamanya masyarakat Muslim tentunya harus berubah.
Sebab hal ini, kata dia, berimplikasi pada banyaknya masjid di sekitar lingkungannya. Banyaknya pertumbuhan masjid itu tidak diikuti dengan aturan pengeras suara.
Baca Juga: SE Menag: Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid
Banyaknya Masjid Tidak berimbang dengan Aturan
Imam lantas melanjutkan, kondisi banyaknya masjid atau musala yang jika berbunyi kerap bertabrakan. Ia pun lantas mencontohkan di Jakarta dengan sekitar 4.000 masjid/mushala yang mayoritas memiliki empat pengeras suara luar.
Kondisi itu sebenarnya tidak efektif karena suara yang dikeluarkan malah berbenturan, jauh dari kata kesyahduan.
"Kesyahduan suara speaker masjid kadang-kadang terganggu karena berbenturan antar-speaker. Suara itu berbenturan jadi ini juga bermasalah," kata dia.
Menurut dia, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla sebenarnya sering mengingatkan akan pentingnya pengaturan suara di masjid-masjid.
Hal itu kerap dikatakan Jusuf Kalla saat kunjungan-kunjungan masjid-masjid ke wilayah.
Maka dengan adanya SE 05/2022 ini, lanjut Imam, akan semakin menguatkan apa yang diperjuangkan oleh mantan Wakil Presiden Indonesia tersebut.
Kendati demikian, kata dia, pedoman harus disosialisasikan secara masif agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.
Baca Juga: MUI Dukung Menag Yaqut, SE Aturan Pengeras Suara Masjid Sesuai dengan Ijtima Ulama
Aturan SE Menag Diminta Tidak Kaku
Selain itu, aturannya pun harus fleksibel (tidak kaku) mengingat di sejumlah wilayah, utamanya desa, pengeras suara telah menjadi tradisi.
Penerapannya pun, kata dia, harus bertahap, tidak seketika karena ada perbedaan antara kultur di masyarakat kota dengan desa.
“Di desa dan sebagian wilayah perkotaan speaker masjid sudah tradisi, tapi mengubah tradisi tidak serta merta enak, bahkan komentarnya kadang kurang sedap bagi para pemangku tradisi itu," kata dia.
Sebelummya, sejumlah ormas Islam pun memberikan komentar terkait terbitnya SE Menag terkait pengeras suara.
MUI misalnya, memberikan apresiasi terkait aturan ini dan dianggap sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama MUI yang diterbitkan pada 2021 lalu.
Sedangkan NU-Muhammadiyah sama-sama sepakat pengeras suara masjid harus diatur, meskipun begitu keduanya juga sepakat agar aturan ini tidak dibuat kaku mengingat tidak semua wilayah di Indonesia heterogen, khususnya di desa-desa.
Baca Juga: Begini Kata MUI, Muhammadiyah dan NU soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara