> >

Wamenkumham Pastikan RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih dengan Undang-Undang yang Lain

Hukum | 22 Februari 2022, 16:21 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Kompastv/Ant)

Selain itu, Eddy menambahkan, RUU TPKS juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan restoractive justice.

Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam RUU TPKS

“Penyelesaian TPKS tidak boleh menggunakan restoractive justice, ini sering terjadi di mana-mana, pelaku berduit, korban enggak mampu, itu enggak boleh,” tegasnya.

“Hukum acara lain, restitusi jadi kewajiban, bahasa di RUU kita itu, pidana penjara atau denda, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi kepada korban. Itu berjenjang,” tambahnya.

Lalu dikonfirmasi bagaimana jika pelaku kekerasan seksual merupakan orang tidak mampu, Eddy memastikan, aturan dalam RUU TPKS benar-benar memberikan perlindungan kepada korbannya.

“Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, polisi sita jaminan prostitusi. Jangan sampai dia alihkan,” ucapnya.

“RUU ini betul-betul memberikan perlindungan pada korban yang luar biasa. Sita jaminan tidak cukup untuk biaya restitusi diperhitungkan untuk hukuman subsider,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU