PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram
Sosial | 22 Februari 2022, 14:33 WIBTindakan penimbunan itu, terang Gus Aiz, menjadikan barang-barang primer secara nominal terbatas dan membuat harganya tinggi dan juga mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan.
Maka dari itu tindakan muhtakir tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram.
“Penimbunan itu diharamkan, apalagi yang dilakukan untuk kepentingan sendiri dan merugikan kepentingan umum, termasuk dengan tujuan mengambil keuntungan dari harga tinggi akibat kelangkaan barang,” terangnya.
Baca Juga: Terungkap Langkanya Minyak Goreng di Sulsel, Ternyata Jatah Buat Warga Dijual ke Perusahaan
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, Kepala Satgas Pangan Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan ada beberapa oknum yang menjadi penimbun minyak goreng hingga langka di pasaran.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak keterlibatan pelaku usaha.
"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV