Said Iqbal soal JHT: Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Harus Tunduk Perintah Presiden
Berita utama | 22 Februari 2022, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tunduk kepada perintah Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah usia 56 Tahun.
“Dengan segala hormat, Menaker harus tunduk kepada perintah Presiden, termasuk Menko Perekonomian, yaitu mencabut permenaker 2 tahun 2022, dan memfungsikan permenaker 19 tahun 2015,” tegas Said Iqbal, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, Said Iqbal juga meminta Menaker Ida Fauziyah untuk benar-benar turun ke lapangan dan melihat realita yang terjadi.
Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT
Sebab, di tengah ancaman pandemi Covid-19 banyak pekerja yang kehidupan ekonomi tidak baik-baik saja.
“Meminta dengan segala hormat, mengajak Ibu Menaker turun ke lapangan jangan duduk di belakang meja, ekonomi sedang tidak baik baik saja,” ucapnya.
“Kami bersama pemerintah untuk bahu membahu mengendalikan covid, Ibu Menaker, Menko Perekonomian jangan duduk di belakang meja, ekonomi sedang tidak baik baik saja, pertumbuhan 3% batu bara dan kelapa sawit, manufaktur kecil sekali. Sektor manufaktur belum bangkit tapi mulai stuck,” tambahnya.
Bagi Said Iqbal, Menaker Ida Fauziyah layak dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Tenaga Kerja apabila perintah Presiden Jokowi tidak dijalankan.
“Layak untuk diganti Menaker kalau tidak menjalankan fungsi dan perintah presiden,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV