Begini Kata MUI, Muhammadiyah dan NU soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala
Agama | 22 Februari 2022, 13:45 WIBMenurut Cholil Navis, penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.
Misalnya, lanjut dia, aktivitas pengeras suara sebelum azan cukup dinikmati di pedesaan, berbeda bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat heterogenitas tinggi.
Baca Juga: Daripada Sanksi, Menag Pilih Terapkan Pembinaan Terkait Aturan Speaker Masjid yang Baru
MUI Sambut Baik Aturan Pengeras Suara, Sesuai Keputusan Ijtima Ulama
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, keluarnya SE ini sudah tepat dan sesuai karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujarnya.
Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Tapi, dalam pelaksanaannya, kata dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).
"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," kata dia.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV