Rumah Kontrakan Milik Bupati Probolinggo Disita, KPK Izinkan Penghuni Tetap Menempati
Peristiwa | 22 Februari 2022, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan penghuni rumah kontrakan milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, tersangka pencucian uang, untuk menempati dan merawatnya meski telah disita.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah mengizinkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, Ali juga memastikan bahwa para penghuni kontrakan memahami terkait adanya penyitaan bangunan yang telah dilakukan KPK.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menyita bangunan yang dijadikan kontrakan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.
Baca Juga: Rumah Kontrakan Bupati Probolinggo Disita KPK, Penghuni Kaget karena Baru Tahu Siapa Pemiliknya
Pada saat penyitaan, penghuni rumah kontrakan milik Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mengaku kaget karena baru tahu siapa pemiliknya.
Nur Lela ialah penghuni rumah kontrakan itu. Ia baru mengetahui bahwa rumah yang sudah tiga tahun ditempatinya merupakan aset milik sepasang suami istri yang terjerat kasus korupsi.
Lantaran papan sitaan sudah dipasang, Nur Lela yang merupakan warga Bengkulu menyebut harus siap pindah secepatnya.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita. Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," kata Nur Lela seperti dilansir Kompas.com, Minggu (20/2/2022).
Sementara itu, Nur Lela mengaku dirinya mengontrak rumah tersebut atas saran dari teman. Selama tiga tahun di rumah itu, Nur Lela mengaku nyaman.
Tak hanya di lokasi itu, KPK juga telah menyita aset lain terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.
Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Lalu, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV