Gerindra Minta Kepolisian dan Kejaksaan Kaji Kembali Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka
Politik | 22 Februari 2022, 11:08 WIB"Saya akan minta aparat penegak hukum untuk kaji ulang. Masih ada celah untuk menghentikan penuntutan. Mestinya gelar perkara khusus saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, buka suara soal penetapan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi tersangka.
Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan yang dilakukan Polres Cirebon.
Kata dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.
“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata Hutamrin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: LPSK Beber 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa
Hutamrin menegaskan, bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.
Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.
Baca Juga: Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek
“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” imbuhnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV