> >

Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022

Peristiwa | 22 Februari 2022, 06:42 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada 21 Februari 2022. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, tepatnya hingga 28 Februari 2022.

Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada 21 Februari 2022.

Adapun aturan ini mulai berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," bunyi salinan Inmendagri seperti yang dikutip Kompas.TV, Selasa.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, terdapat perubahan di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020.

Adapun yang dimaksud yakni, selama penerapan PPKM sepekan ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.

"Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1," kata Syafrizal dalam keterangan persnya, Selasa.

Baca Juga: Luhut Jelaskan Indonesia akan Transisi Bertahap dari Pandemi Covid 19 ke Endemi

Seperti diketahui, dalam penerapan PPKM sepekan lalu, ada empat daerah yang berstatus level 1 di antaranya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.

Dalam kesempaan itu, Syafrizal menyebut terjadi penurunan daerah yang menerapkan PPKM level 2 dari sebelumnya, 58 daerah kini menjadi 25 daerah.

Di sisi lain, lanjut dia, justru terjadi kenaikan yang cukup tajam terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah.

"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujarnya.

Dia kemudian menambahkan, perpanjangan PPKM kali ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3, Mulai dari Jabodetabek, Solo Raya hingga Bali

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU