> >

Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022

Peristiwa | 22 Februari 2022, 06:42 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada 21 Februari 2022. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, tepatnya hingga 28 Februari 2022.

Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada 21 Februari 2022.

Adapun aturan ini mulai berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," bunyi salinan Inmendagri seperti yang dikutip Kompas.TV, Selasa.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, terdapat perubahan di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020.

Adapun yang dimaksud yakni, selama penerapan PPKM sepekan ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.

"Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1," kata Syafrizal dalam keterangan persnya, Selasa.

Baca Juga: Luhut Jelaskan Indonesia akan Transisi Bertahap dari Pandemi Covid 19 ke Endemi

Seperti diketahui, dalam penerapan PPKM sepekan lalu, ada empat daerah yang berstatus level 1 di antaranya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.

Dalam kesempaan itu, Syafrizal menyebut terjadi penurunan daerah yang menerapkan PPKM level 2 dari sebelumnya, 58 daerah kini menjadi 25 daerah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU