Daripada Sanksi, Menag Pilih Terapkan Pembinaan Terkait Aturan Speaker Masjid yang Baru
Agama | 21 Februari 2022, 20:50 WIBSelain itu, pengurus masjid juga harus mengatur sistem akustik speaker-nya supaya kualitas suara yang dihasilkan lebih optimal dan volumenya pas sesuai dengan waktu penggunaannya.
Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah meneken Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Lewat SE tersebut, Yaqut berharap keharmonisan di lingkungan sekitar rumah ibadah dapat semakin meningkat.
"Pendekatan awalnya tidak melulu dengan sanksi. Kita dorong aspek pembinaan, syukur-syukur bisa bersama-sama melakukan penataan pengeras suara di masjid dan musala," tutur Yaqut.
Nantinya, selain bersama Kantor Wilayah Kemenag tingkat daerah, pembinaan dan sosialisasi aturan itu bakal menggandeng pemerintah dan organisasi masyarakat Islam setempat.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV