Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT agar Bisa Diambil Pekerja dalam Masa Sulit
Peristiwa | 21 Februari 2022, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPA.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT).
Jokowi menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Soal keinginan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Belum Selesai JHT, Jokowi Ingin BPJS Kesehatan jadi Syarat Masyarakat untuk Dapat Layanan Publik?
Menurut Pratikno, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” paparnya dalam video Youtube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
Dia menegaskan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut.
Baca Juga: Polemik Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan | News Or Hoax
Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Atau regulasi lain,” ungkapnya.
Pratikno juga mengatakan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja mendukung situasi kondusif untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
Baca Juga: DPR Nilai Momentum Pemerintah Umumkan Aturan Baru JHT Itu Bermasalah | Rosi
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberi waktu 2 pekan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mengatur tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
"Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” tambahnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV