> >

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek

Hukum | 21 Februari 2022, 17:36 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto telah menugaskan timnya untuk mengecek proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berujung penetapan tersangka terhadap pelapornya bernama Nurhayati. (Sumber: KOMPAS.com/DEWANTORO)

Fahri menambahkan, hal tersebut memang bisa terjadi meski Nurhayati tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu.

Sebelum itu, lanjut Fahri, tim penyidik tentu telah berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alhasil, tim penyidik menerima rekomendasi untuk mendalami kesaksian Nurhayati dan menemukan keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi itu.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2/2022).

Adapun kasus dugaan korupsi oleh Kades Citemu yang juga menyeret pelapornya menjadi tersangka itu ramai diperbincangkan publik setelah video berisi keluh kesah Nurhayati tersebar di media sosial.

Dalam video itu, Nurhayati tampak kecewa dan kesal terhadap keputusan polisi yang menjadikannya sebagai tersangka.

Padahal, Nurhayati mengaku telah membantu proses hukum terkait kasus tersebut selama dua tahun terakhir dengan memberikan informasi lewat kesaksiannya.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," tutur Nurhayati dalam potongan video itu.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU