Polri Ungkap Penimbunan Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha Mulai dari Sumut hingga Sulsel
Hukum | 21 Februari 2022, 17:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha.
Dugaan penimbunan minyak goreng itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Naik-Turun Harga hingga Kelangkaannya, Masyarakat & UMKM Minta Pemerintah untuk Awasi Minyak Goreng
Kepala Satgas Pangan Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak keterlibatan pelaku usaha.
"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).
Helmy menjelaskan, pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.
Baca Juga: Mendag Diminta Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Deli Serdang
Hal itu dilakukan agar Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Selain dugaan penimbunan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukkannya untuk rumah tangga,” ujarnya.
“Tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga: Pedagang Siomay dan Gorengan Ngeluh Soal Minyak Goreng ke Sandiaga Uno: Mahal dan Sulit
Terkait temuan dugaan tindak pidana sejumlah lokasi tersebut, Satgas Pangan Polri menyisihkan barang bukti minyak goreng tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara sisanya akan diedarkan kepada masyarakat di Sumatera Utara, NTT dan juga Sulawesi Selatan.
"Sisanya bersama-sama stakeholder untuk bisa kami dorong dan dijual ke masyarakat," kata Helmy.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut ada sekitar 30 ribu ton minyak goreng kemasan yang akan didistribusikan kepada masyarakat di Sumatera Utara, khususnya wilayah Deli Serdang.
Baca Juga: Setelah Minyak Goreng Kini Kedelai Juga Mahal, DPR Minta Pemerintah Intervensi
Adapun minyak goreng tersebut merupakan hasil penindakan Satgas Pangan Polri.
Whisnu mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng dengan menghambat proses distribusi.
Menurut dia, Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami akan selalu mengawasi terkait pendistribusian mulai dari tingkat produksi hingga pemasarannya kami akan panggil, lihat data distribusinya,” ujar Whisnu.
“Mudah-mudahan dengan pengawasan ketat, distribusi semakin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng tersebut sampai ke masyarakat,” tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Petugas Sidak Minyak Goreng, Temukan Stok di Dalam Gudang
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV