> >

Polri Ungkap Penimbunan Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha Mulai dari Sumut hingga Sulsel

Hukum | 21 Februari 2022, 17:35 WIB
Satgas Pangan Polri merilis hasil pengawasan kebijakan minyak goreng satu harga di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha.

Dugaan penimbunan minyak goreng itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Naik-Turun Harga hingga Kelangkaannya, Masyarakat & UMKM Minta Pemerintah untuk Awasi Minyak Goreng

Kepala Satgas Pangan Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak keterlibatan pelaku usaha.

"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).

Helmy menjelaskan, pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.

Baca Juga: Mendag Diminta Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Deli Serdang

Hal itu dilakukan agar Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain dugaan penimbunan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukkannya untuk rumah tangga,” ujarnya. 

“Tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU