Surat Edaran Terbaru Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel
Agama | 21 Februari 2022, 16:55 WIBBaca Juga: Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?
"Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a.) bagus atau tidak sumbang, b.) pelafazan secara baik dan benar," seperti tertuang pada SE Menag.
Sementara itu, Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, maupun lainnya. Karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji jadi Rp45 Juta, Kemenag: Masih Usulan, Masih Dibahas dengan DPR
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dikutip dari keterangan resminya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV