Kuasa Hukum soal Hadirkan Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Munarman: Keinginan Itu Ada
Berita utama | 21 Februari 2022, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum terdakwa Munarman mengaku ingin menghadirkan Rizieq Shihab di persidangan kliennya.
Namun, keinginan itu tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan situasi dan fakta yang harus dipertimbangkan.
Demikian Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, merespons persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
“Sebenarnya keinginan itu ada, tapi terbentur dengan situasi dan fakta yang harus kita pertimbangkan dan kita menganggap mana yang terbaik untuk semua,” ucapnya.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang, Luthfi Bongkar Sikap Munarman soal NKRI hingga Kedekatan dengan Tito Karnavian
“Jangan sampai nanti dihadirkan berefek pada HRS (Habib Rizieq Shihab) terutama. Kalau Pak Munarman senang saja kalau beliau dihadirkan,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Aziz menyampaikan pada persidangan Munarman hari ini ada lima orang dari enam saksi meringankan yang dihadirkan di persidangan.
Saksi yang hadir, lanjut Aziz, menjelaskan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum tentang sosok Munarman dan perannya sebagai mantan pimpinan ormans FPI (Front Pembela Islam).
Satu di antara kesaksian yang disampaikan saksi di persidangan mengatakan Munarman tidak melakukan baiat.
Baca Juga: Soal Kata "Baiat" Muncul Berkali-kali dalam Isi Chat Ponsel Munarman, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV