SE Menag: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal sampai Jam 22.00
Peristiwa | 21 Februari 2022, 16:29 WIBYaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, kata dia, karena masyarakat Indonesia beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, latar belakang, dan lain sebagainya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV