Wakil Ketua Komisi II: Sofyan Djalil Harus Batalkan Aturan BPJS untuk Syarat Jual Beli Tanah
Politik | 21 Februari 2022, 14:56 WIBHal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga: Kisah Warga yang Keberatan Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Mengurus STNK
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV