Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Preseden Buruk
Hukum | 21 Februari 2022, 10:26 WIBBaca Juga: Ini Alasan Polisi Jadikan Pelapor Korupsi Dana Desa Sebagai Tersangka
Pelapor Dijamin Undang-Undang
LPSK mengingatkan, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," kata dia.
Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.
Terakhir, LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.
Baca Juga: Duh, Seorang Ibu di Cerebon Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara