> >

Catat! Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

Peristiwa | 20 Februari 2022, 09:49 WIB
Memiliki kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SIM, STNK, SKCK hingga daftar haji (Sumber: polri.go.id)

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.

Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU