> >

Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Ton, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Peristiwa | 19 Februari 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi minyak goreng (Sumber: Antara)

Dia mengatakan, kepolisian akan mengembangkan perkara tersebut hingga ke level direksi dari perusahaan yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng

“Untuk perkara pokoknya yang kemungkinan akan kita kembangkan kepada para direksinya kita harus dalam proses penyidikan masih terus didalami,” ucapnya.

Dia juga menyebut nama perusahaan yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng tersebut adalah PT Salim Invomas Pratama.

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan satu gudang minyak goreng di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan jumlah mencapai 1,1 juta kilogram minyak goreng.

Baca Juga: Ibu-ibu Geruduk Rumah Warga, Mengaku Korban Penipuan Minyak Goreng Murah

Jumlah ini cukup fantastis di tengah masyarakat yang membutuhkan minyak goreng di tengah pandemi.

Menindaklanjuti temuan Tim Satgas Pangan Pemprov Sumut, polisi dari Polda Sumatera Utara dan Polres Deli Serdang mendatangi gudang yang diduga menimbun 1,1 juta kilogram minyak goreng di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi masuk gudang perusahaan minyak goreng untuk meninjau langsung dan bertemu dengan pengelola perusahaan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU