> >

Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Ton, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Peristiwa | 19 Februari 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi minyak goreng (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram.

Atas temuan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memerintahkan agar minyak goreng yang ditimbun segera didistribusikan kembali ke masyarakat.

“Kami satgas polri pusat mengirim tim ke sana untuk memerintahkan agar minyak-minyak tersebut bisa didistribusikan ke masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan, Sabtu (19/2/2022).

Dia mengatakan, dengan didistribusikannya kembali minyak goreng yang telah ditimbun, diharapkan tak ada kelangkaan minyak goreng di Sumatera Utara.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Terkait Dugaan Peredaran Minyak Goreng Palsu di Kudus!

Sementara berdasarkan laporan yang diterima Wishnu, minyak goreng timbunan tersebut pada Sabtu sore sudah disalurkan ke distributor besar, lalu dilanjutkan ke distributor kecil dan ke ritel.

Namun, dia menyebut bahwa sebagian minyak goreng akan diamankan sebagai bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut kepada terduga pelaku penimbunan.

Untuk perbuatan penimbunan minyak goreng ini, Wishnu menyatakan, pelaku melanggar pasal-pasal perdagangan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Stok Langka dan Harga Mahal, Satgas Pangan Sumut Temukan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng!

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU