Pengacara Korban Banjir: Pemprov DKI Baru Mengeruk Kali Mampang Setelah Ada Gugatan
Peristiwa | 18 Februari 2022, 21:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya dan membangun turap.
Pengacara Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir Francine Widjojo menyatakan, pemprov DKI melakukan pengerukan setelah warga akhirya mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Baru dilakukan pengerukan kurang lebih akhir desember 2021 dan januari 2022. Namun sayangnya baru dilakukan setelah ada gugatan,” katanya.
Baca Juga: Usai Kalah di PTUN, Pemprov DKI Jakarta Wajib Keruk Kali Mampang Hingga Tuntas!
Francine menjelaskan, sebelum menggugat, warga sudah lebih dahulu menyampaikan aspirasinya kepada pemprov dalam forum-forum muyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).
Bahkan, kata Francine, prosedur musrenbang dilakukan sejak 2019 hingga 2021.
Namun, kata Francine, rupanya aspirasi warga agar ada pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang belum menjadi prioritas pemerintah.
“Sehingga prosedur melalui upaya keberatan dan banding dilakukan dan kemudian diteruskan gugatan pada Agustus 2021,” paparnya.
Dia menambahkan, pada Oktober 2021, warga sempat meyampaikan langsung keberatan kepada Gubernur Anies, sehingga pengerukan baru dilakukan pada akhir 2021 dan Januari 2022, setelah gugatan dilayangkan.
Baca Juga: Anies Baswedan Kalah Gugatan Korban Banjir, Warga Berharap Pengerukan Kali Mampang Segera Dilakukan
Dia mengatakan bahwa sejak 2017, tidak ada pengerukan rutin di Kali Mampang.
Akibatnya, Kali Mampang mengalami pendangkalan khususnya di daerah Pondok Jaya sehingga ketinggian air hanya 15 centimeter.
Dia mengatakan, turap hanya dibangun sepanjang 300 meter dan tidak dilanjutkan kembali sejak 2017.
Menurut dia, pada saat terjadi banjir ketinggian air di permukiman sekitar Kali Mampang tersebut bisa mencapai 2 meter.
“Bahkan bisa merendam hingga tiga hari,” papar Francine.
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Anies Wajib Keruk Kali Mampang Secara Tuntas
Adapun Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.
Melalui putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk: a. Mengerjakan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan memproses pembangunan turap sungai di keluarahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/22).
Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV