> >

Pengacara Korban Banjir: Pemprov DKI Baru Mengeruk Kali Mampang Setelah Ada Gugatan

Peristiwa | 18 Februari 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi banjir di Ibu Kota DKI Jakarta. Konidisi banjir di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Sabtu (8/22020) dini hari membuat sejumlah kawasan di Ibu Kota terendam banjir. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya dan membangun turap.

Pengacara Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir Francine Widjojo menyatakan, pemprov DKI melakukan pengerukan setelah warga akhirya mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Baru dilakukan pengerukan kurang lebih akhir desember 2021 dan januari 2022. Namun sayangnya baru dilakukan setelah ada gugatan,” katanya.

Baca Juga: Usai Kalah di PTUN, Pemprov DKI Jakarta Wajib Keruk Kali Mampang Hingga Tuntas!

Francine menjelaskan, sebelum menggugat, warga sudah lebih dahulu menyampaikan aspirasinya kepada pemprov dalam forum-forum muyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).

Bahkan, kata Francine, prosedur musrenbang dilakukan sejak 2019 hingga 2021.

Namun, kata Francine, rupanya aspirasi warga agar ada pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang belum menjadi prioritas pemerintah.

“Sehingga prosedur melalui upaya keberatan dan banding dilakukan dan kemudian diteruskan gugatan pada Agustus 2021,” paparnya.

Dia menambahkan, pada Oktober 2021, warga sempat meyampaikan langsung keberatan kepada Gubernur Anies, sehingga pengerukan baru dilakukan pada akhir 2021 dan Januari 2022, setelah gugatan dilayangkan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU