> >

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

Politik | 18 Februari 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa jual beli tanah wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Banyak warganet yang bertanya-tanya atas kebijakan tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang tak setuju dengan kebijakan tersebut karena tidak ada hubungannya di antara keduanya.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan

Berikut ini beberapa Twit yang beredar:

"Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. Bisa bantu dijelasinkah, hubungannya antara beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI? Makasih sebelumnya :)" tulis akun ini.

"A : mbak saya mau transaksi Beli rumah. Tolong dibuatkan Akta Jual Belinya sekalin proses balik namanya ya.
B: baik pak, tapi apakah bapak sudah punya kartu bpjs kesehatan aktif?
A: loh? kok pakai bpjs juga mbak? Ini kantor notaris ppat apa puskesmas?
((Aturan ajaib))," kata akun ini.

"Yth. Pak @jokowi kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jgn kebijakan memaksakan kehendak dgn mngunakan Instansi lain (ATR/BPN)," ujar akun ini.

"Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii," kata akun tersebut.

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Aktifkan Layanan Autodebet BPJS Kesehatan 2022

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan informasi tersebut.

Menurut Taufiq, ketentuan wajib menyertakan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan baru.

"Benar," kata Taufiq saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Taufiq menjelaskan, syarat melampirkan fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan yang baru dimulai pada tahun ini.

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara

Menurut Taufiq, kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas. Itu baik kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucap Taufiq.

Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Informasi serupa juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia.

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter resmi Kantah Kabupaten Jepara @KantahKabJepara:

Selain itu akun Twitter resmi Kantah Kota Surabaya I @KantahSurabaya1 juga mengumumkan bahwa:

Baca Juga: BPJS Kesehatan akan Sederhanakan Proses Rujukan, Kelas Rawat Inap Kini Tunggal

"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU