Wanti-Wanti Soal JHT, Puan: Jangan Sampai Ada Pihak yang Dirugikan
Berita utama | 18 Februari 2022, 15:43 WIB“Kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum,” cetus Iqbal.
Adapun Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, Permenaker No 2 Tahun 2022 ini lahir atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Yakni mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Rekomendasi itu dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPRI RI yang dihadiri oleh berbagai pihak.
Di antaranya dihadiri oleh Institusi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca Juga: BP Jamsostek: Sebagian Dana JHT Bisa Cair Sebelum Pekerja Berusia 56 Tahun
“Kenapa saat itu ada Permenaker No 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bisa mengambil sewaktu-waktu JHT ketika mengalami PHK. Pada waktu itu yang harus saya sampaikan kepada semuanya bahwa pada waktu itu kita belum memiliki bantalan ketika teman-teman mengalami PHK,” kata Ida dalam siaran langsung program Satu Meja, KOMPAS TV, Rabu (16/2/2022).
Namun sekarang, lanjut Ida, dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021, pemerintah mempunyai program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini yang kemudian diyakini dapat menjadi bantalan bagi pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga: Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh
“Dan benar ini memang JHT merupakan uang peserta. Kami tidak mengutak-atik itu. Justru kewajiban BPJS mengembangkan uang itu sehingga ketika masuk pada usia pensiun yang tidak produktif, peserta bisa memanfaatkan uang itu,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV