> >

KSP Ungkap Sembilan Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas

Berita utama | 18 Februari 2022, 10:18 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (Sumber: Instagram/nyoman_nuarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan sembilan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi prioritas dan akan dikeluarkan secara bertahap.

Sembilan aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).

“Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sembilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujarnya Wandy dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gus Yahya: NU Ingin Ikut Serta Membangun Desain Sosial di IKN Nusantara

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam UU IKN, hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7).

Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU IKN, Bappenas: Pembangunan akan Libatkan Masyarakat Sekitar

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN.

Nantinya aturan itu digabung dengan:

  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada pasal 25 ayat (3) UU IKN.
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada pasal 35 UU IKN.
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 36 ayat (7) UU IKN.
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 26 ayat (2) UU IKN.

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Baca Juga: Mendagri Tito Dorong Pemda di Sekitar IKN Nusantara Buat Terobosan yang Bisa Undang Investor

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU