> >

Jokowi Tandatangani UU IKN, Bappenas: Pembangunan akan Libatkan Masyarakat Sekitar

Peristiwa | 18 Februari 2022, 06:59 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (Sumber: Instagram/nyoman_nuarta)

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait ibu kota negara baru.

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan, Jumat (4/2/2022).

Menurut dia, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” ujarnya.

Politikus PDIP itu menyebut, pemerintah harus mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN.

Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN. 

Baca Juga: Mendagri: IKN Jadi Daerah Khusus seperti Jakarta dan Aceh, Kepala Otorita Setingkat Menteri

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU