Sorotan Berita: Indra Kenz akan Diperiksa Bareskrim Polri hingga Vonis Kasus Suap Azis Syamsuddin
Peristiwa | 18 Februari 2022, 06:17 WIB2. Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU
Keterwakilan 30 persen perempuan di calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 terpilih tidak terpenuhi.
Hanya ada satu perempuan yakni Betty Epsilon Idroos yang dipilih sebagai calon anggota KPU 2022-2027. Begitu juga di Bawaslu, yakni Lolly Suhenty.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan Komisi II DPR pada dasarnya memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong keterwakilan perempuan di tubuh KPU dan Bawaslu.
Menurutnya dari pertimbangan politik dan negosiasi tersebut, Komisi II DPR hanya bisa memasukkan satu perwakilan perempuan di jajaran calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Cek berita lengkapnya di sini
3. Vonis Kasus Suap Azis Syamsuddin
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga: Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR karena Terbukti Beri Suap
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Hakim dalam sidang vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.
Cek berita lengkapnya di sini
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV