Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan
Hukum | 17 Februari 2022, 23:39 WIBMeski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.
Lalu tujuh warga korban banjir Jakarta mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait upaya Pemprov DKI dalam pencagahan banjir ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Kakek Usia 68 Tahun ini Masih Produktif Ciptakan Kerajinan dari Batok Kelapa
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) dengan nomor perakara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Selanjutnya memerintahkan dan mewajibkan tergugat gubernur DKI Jakarta untuk;
1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat (3), yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat (4), yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;
3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Anies Singgung Penurunan Kemacetan Jakarta dalam Forum Urban 20
Kemudian meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat.
Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV