DPRD DKI Desak Anies Laksanakan Putusan PTUN Jakarta Soal Penanganan Banjir
Politik | 17 Februari 2022, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta terkait pencegahan banjir di Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda menilai Pemprov DKI Jakarta tidak sulit untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang dimenangkan tujuh warga korban banjir.
Menurut Ida, Pemprov DKI sudah memiliki anggaran dalam penanganan banjir, sehingga kewajiban untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya serta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan PTUN Jakarta dapat dikerjakan.
Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anies Baswedan Wajib Keruk Kali Mampang hingga Tuntas
"Permintaan warga tidak muluk-muluk karena memang untuk mengurangi banjir, ada peninggian turap dan sebagainya," ujar Ida saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Ida menambahkan putusan PTUN Jakarta tersebut juga bukan sebatas memenuhi kepentingan para penggugat melainkan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.
Ia meminta agar Pemprov DKI sesegera mungkin merealisasikan putusan PTUN Jakarta, mengingat masalah banjir Jakarta salah satu yang menjadi perhatian.
"Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya. Anggarannya toh juga ada. Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida.
Baca Juga: Tim Solidaritas Korban Banjir DKI Jakarta Sebut Pemprov Tak Serius dalam Penanganan
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Usaha Negara Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.
Dalam putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Anies juga diwajibkan untuk memproses pembangunan turap sungai di Keluarahan Pela Mampang.
Baca Juga: Anies Pamerkan Capaian Transportasi Umum Jakarta Dalam Forum Internasional
Majelis hakim PTUN Jakarta juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan diputus pada Selasa (15/2/2022).
Tujuh penggugat koban banjir Jakarta, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengatasi banjir, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV