Empat Faktor Ini yang Membuat Ongkos Haji Naik Jadi Rp45 Juta
Agama | 18 Februari 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada empat faktor yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp45 juta. Biaya perjalanan haji pun bisa diturunkan ketika ada perubahan dalam empat faktor tersebut.
Seperti diketahui, usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji menjadi Rp45 juta ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi 8 DPR, Kamis (17/2/2022).
Lantas apa saja empat faktor yang memengaruhi biaya perjalanan ibadah haji?
Baca Juga: Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?
Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Subhan menjelaskan faktor pertama adalah selisih kurs mata uang.
Dia mengatakan telah terjadi kenaikan selisih kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
“Pada 2019 itu kurs dolar Amerika itu Rp13.750. Nah di 2022 kisarannya satu dolar Amerika adalah Rp14.300 sampai Rp14.500. Itu ada selisih yang cukup besar,” kata Subhan dalam wawancara via zoom dengan Kompas.TV, Kamis (17/2/2022).
Kurs mata uang Arab Saudi yaitu Saudi Riyal (SAR) pun nilainya berbeda pada 2019 dibanding pada 2022.
Pada 2019 yaitu sebelum pandemi, 1 Riyal yaitu Rp3.666. Sementara pada 2022, 1 Riyal mencapai Rp3.853.
Baca Juga: Biaya Perjalanan dan PCR Ibadah Haji 2022 Diusulkan Jadi Rp45 Juta Per Orang
Faktor kedua yang memengaruhi komponen BPIH adalah kenaikan pajak dari Pemerintah Arab.
Subhan menjelaskan, pada 2019, Arab Saudi mewajibkan pajak 5 persen dari total biaya. Sementara di 2022, pajak mengalami kenaikan menjadi 15 persen.
“Itu menjadi bagian dari komponen yang harus kita hitung kembali,” tuturnya.
Faktor ketiga yang memengaruhi komponen BPIH ialah biaya penerapan protokol kesehatan karena ibadah haji dilaksanakan di tengah masa pandemi.
Baca Juga: Kemenag usul Biaya Haji Rp 45 Juta Per Orang, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Subhan menceritakan bahwa hampir semua penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya. Ini berbeda pada 2019 ketika, belum ada pandemi.
Dia mencontohkan, setidaknya masing-masing jamaah haji harus melakukan enam kali tes polymerase chain reaction (PCR) yaitu tiga kali di Indonesia dan tiga kali di Arab Saudi.
Selain itu ada juga kewajiban karantina baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Faktor keempat adalah kenaikan biaya visa. Pada 2019, pemerintah Arab Saudi mengenakan biaya visa 300 Riyal. Pada 2022, biaya visa bertambah karena ada kewajiban menggunakan smartcard yaitu alat untuk memudahkan komunikasi di masa pandemi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV