> >

Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh

Sosial | 17 Februari 2022, 16:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan latar belakang penerbitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Seperti diketahui, Permenaker itu menuai gelombang protes karena JHT, yang awalnya bisa dicairkan setelah pekerja/buruh di-PHK, kini baru bisa diterima atau dicairkan setelah umur 56 tahun.

Ida menjelaskan ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan atau JHT bisa langsung dicairkan setelah di-PHK, Indonesia saat itu belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Baca Juga: Menaker Pastikan Aturan Baru JHT Tetap Berlaku 4 Mei Meski Sudah Didemo Buruh

Jadi, lanjut Ida, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan.

Oleh karena itu, tambah Ida, melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekaligus mengembalikan JHT menjadi tabungan pensiun.

"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Ida mengatakan program JKP tersebut sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Baca Juga: Solusi Pemerintah Tentang Polemik JHT? (4) - SATU MEJA

Selain itu, pada masa transisi ini pemerintah akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. 

Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. 

Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. 

Jika pun PHK harus dilakukan, kata Ida, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

"Jika tidak, sanksi tegas menunggu," tegasnya.

Baca Juga: Batas Usia Pencairan Dana JHT Tuai Polemik, DPR: Sosialisasi JHT Tak Tersampaikan dengan Baik

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU