> >

KPK Buka Suara soal Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter Angkut AW-101: Masih Berjalan

Hukum | 17 Februari 2022, 10:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU jalan di tempat.

KPK mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 naik tahap penyidikan karena adanya bukti permulaan.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).

“Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK,” tegas Ali Fikri.

KPK, lanjut Ali, telah melakukan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Kasus Helikopter AW-101 di KPK: Kita Tidak Bisa Saling Mendahului

“Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali.

Apalagi, lanjutnya, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK telah terpenuhi.

Oleh karena itu, Ali memastikan, KPK tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan kasus tersebut oleh penegak hukum lain.

“Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini,” jelasnya.

KPK sebelumnya melakukan konfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Masih Pelajari Dugaan Korupsi Helikopter AW-101: Nanti Ada Saatnya Kita Umumkan

“Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan TNI sudah dihentikan proses penyidikannya,” kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Kendati Puspom TNI menghentikan proses penyidikan, Setyo memastikan, KPK masih menindaklanjuti penanganan tersangka dari unsur swasta.

“Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini, ini prosesnya masih jalan,” ucapnya.

Sebagain informasi dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.

Baca Juga: KPK Sebut Puspom Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI Akan Telusuri

Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu, serts Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan Helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Selain itu, Tim Gabungan POM TNI dan KPK sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU