> >

KPK Buka Suara soal Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter Angkut AW-101: Masih Berjalan

Hukum | 17 Februari 2022, 10:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU jalan di tempat.

KPK mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 naik tahap penyidikan karena adanya bukti permulaan.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).

“Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK,” tegas Ali Fikri.

KPK, lanjut Ali, telah melakukan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Kasus Helikopter AW-101 di KPK: Kita Tidak Bisa Saling Mendahului

“Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali.

Apalagi, lanjutnya, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK telah terpenuhi.

Oleh karena itu, Ali memastikan, KPK tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan kasus tersebut oleh penegak hukum lain.

“Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini,” jelasnya.

KPK sebelumnya melakukan konfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU