> >

Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?

Agama | 17 Februari 2022, 09:16 WIB
Menag Yaqut tidak yakin bisa berangkatkan haji tahun 2022 ini (Sumber: Kemenag)

Menag Yaqut mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

 "Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," ujarnya.

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Menag Yaqut dalam rapat kerja dengan DPR RI pada hari Rabu (16/2/2022) menyatakan pihaknya mengajukan besaran biaya haji tahun 2022 ini jadi Rp 45 juta perjemaah. Jumlah ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kemenag usul Biaya Haji Rp 45 Juta Per Orang, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU