DPR Terima Surpres RUU TPKS, Muhaimin Iskandar: Dibahas Saat Reses
Berita utama | 17 Februari 2022, 07:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Surpres terkait RUU TPKS akan dibawa terlebih dahulu dalam rapat Sidang Paripurna yang akan datang untuk selanjutnya menentukan alat kelengkapan dewan.
Demikian Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
“Iya (akan disampaikan pada rapat paripurna) setelah dibacakan akan menentukan alat kelengkapan dewan,” ucap Muhaimin Iskandar.
Nantinya, lanjut Muhaimin, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan pada masa reses.
Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam RUU TPKS
“Bisa dibahas saat reses (RUU TPKS), seperti biasanya bisa,” kata Muhaimin Iskandar.
Menurut politisi PKB ini, RUU TPKS merupakan salah satu rancangan undang-undang yang sangat diperhatikan oleh DPR.
Oleh karena itu, DPR akan merespons cepat surpres terkait RUU TPKS agar segera bisa dibahas dan dijadikan undang-undang.
“Pokoknya ini akan menjadi perhatian, ekstra cepat,” ujar Muhaimin Iskandar.
Sebagai informasi, DPR telah menerima surat presiden untuk pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022.
Surpes tersebut ditandatangani pada 11 Februari 2022.
Baca Juga: Alasan Tolak RUU TPKS, PKS: karena Seks Bebas dan Menyimpang Tak Dikenai Sanksi Pidana
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR RI pada 18 Januari 2022. Setelah sebelumnya Badan Legislatif (Baleg) menyelesaikan penyusunan draf pada 8 Desember 2021.
Perihal RUU TPKS, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya sempat mengatakan harapannnya agar publik memberikan masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Puan, DPR telah menerima banyak masukan terkait kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terhadap perempuan.
Baca Juga: Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres Terkait RUU TPKS
Untuk itu, Puan memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
Di samping itu, Puan pun menyebut dukungan dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya.
“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” kata Puan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV