Tito Karnavian: 2024 Siapa Pun Presidennya Kita Harapkan Pendukung IKN
Politik | 17 Februari 2022, 05:59 WIBBaca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron
Regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut, kata Tito, saat ini tengah dalam proses penyusunan. Ditargetkan, aturan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.
"Nah untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar Mendagri.
Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Mendagri: IKN Jadi Daerah Khusus seperti Jakarta dan Aceh, Kepala Otorita Setingkat Menteri
Terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Perhatikan Masyarakat Adat Setempat dalam Pembangunan IKN
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV