Mendagri: IKN Jadi Daerah Khusus seperti Jakarta dan Aceh, Kepala Otorita Setingkat Menteri
Peristiwa | 17 Februari 2022, 01:30 WIBPENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut ibu kota negara (IKN) baru akan menyandang status setara provinsi dengan kekhususan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rilis yang diterima Kompas TV, Rabu (16/2/2022).
Tito menjelaskan, status IKN Nusantara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, Indonesia mengenal pemerintah daerah yang bersifat khusus.
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa provinsi yang menyandang status khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Di DKI Jakarta, kekhususannya antara lain DPRD kabupaten/kota ditiadakan dan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur.
Di DI Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur dilantik tanpa melalui proses pemilu.
Di Aceh, terdapat otonomi khusus yang memungkinkan ditetapkannya Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta hukum syariat (jinayat).
Sementara di Papua, juga terdapat otonomi khusus dan ketetapan bahwa gubernur/wakil gubernur berasal dari Orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Perhatikan Masyarakat Adat Setempat dalam Pembangunan IKN
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," kata Mendagri Tito saat mengunjungi lokasi IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2).
Mendagri menyebut setidaknya ada dua kekhususan di IKN Nusantara, yakni memiliki pimpinan yang disebut kepala otorita dengan status setingkat menteri dan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua adalah diberikannya kewenangan luas ke otoritas IKN untuk mempercepat proses pembangunan.
Menurut rilis Kemendagri, kewenangan luas yang dimaksud berkaitan dengan pemerintahan konkuren yakni urusan yang didelegasikan kepada kepala daerah berupa 32 urusan, meliputi 24 urusan bersifat wajib dan delapan bersifat pilihan.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," lanjut Tito.
Tito menambahkan, untuk mewujudkan kewenangan IKN, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata pemerintahan IKN.
Peraturan itu ditargetkan rampung dalam waktu sebulan.
Baca Juga: Pemindahan IKN Berdampak Kiprah Pembangunan Jadi Nusantara Sentris
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV