Mendagri: IKN Jadi Daerah Khusus seperti Jakarta dan Aceh, Kepala Otorita Setingkat Menteri
Peristiwa | 17 Februari 2022, 01:30 WIBPENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut ibu kota negara (IKN) baru akan menyandang status setara provinsi dengan kekhususan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rilis yang diterima Kompas TV, Rabu (16/2/2022).
Tito menjelaskan, status IKN Nusantara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, Indonesia mengenal pemerintah daerah yang bersifat khusus.
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa provinsi yang menyandang status khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Di DKI Jakarta, kekhususannya antara lain DPRD kabupaten/kota ditiadakan dan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur.
Di DI Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur dilantik tanpa melalui proses pemilu.
Di Aceh, terdapat otonomi khusus yang memungkinkan ditetapkannya Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta hukum syariat (jinayat).
Sementara di Papua, juga terdapat otonomi khusus dan ketetapan bahwa gubernur/wakil gubernur berasal dari Orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Perhatikan Masyarakat Adat Setempat dalam Pembangunan IKN
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV