Sebelum Ditangkap, Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Sudah Beraksi 5 Kali di Tempat Berbeda
Kriminal | 16 Februari 2022, 22:55 WIBDia jugalah yang mengajak pelaku lain serta menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan.
Pelaku RML (21) bertindak sebagai pihak yang membacok Aiptu Edi hingga tersungkur dan pelaku AM yang mengambil motor korban.
Kemudian pelaku NH yang menjual motor korban dengan harga Rp2-3 juta secara online.
"Modusnya sama memepet, membacok, dan mengambil motor korban. Jadi motor akan dijual. Ada tersangka yang khusus menjual hasil curian," ujar Zulpan.
Baca Juga: Pelaku Begal Anggota Brimob di Jatisampurna Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam!
Meski mengaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak lima kali, namun penyidik tetap melakukan pendalaman lantaran diduga aksi kejahatan pelaku sudah terorganisir.
Saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV